Jangan Nodai Keagungan Jihad

Jihad,
sebagai bagian dari ajaran syariah Islam memang kerap kali mendapatkan
serangan dan tuduhan dari musuh-musuh Islam. Seringkali jihad
diidentikkan dengan aksi-aksi terorisme. Akibatnya, Islam digambarkan
menjadi sebuah agama yang penuh dengan kekerasan dan kekejaman. Untuk
itulah perlu dilakukan upaya pelurusan terhadap makna jihad. Ini
dimaksudkan agar keagungan ajaran jihad tidak ternodai dan supaya umat
Islam, termasuk para ulamanya tidak terjebak pada stigma-stigma negatif
yang dilancarkan oleh musuh-musuhnya.
Jihad dalam Islam
Sebagaimana shalat, zakat, haji dan ibadah lainnya, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi 'mercusuar' Islam.
Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).
Adapun dalam pengertian syar'i (syariat), para ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu, perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut dengan jihad. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).
Jihad dalam Islam
Sebagaimana shalat, zakat, haji dan ibadah lainnya, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi 'mercusuar' Islam.
Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).
Adapun dalam pengertian syar'i (syariat), para ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu, perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut dengan jihad. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).

06.17
Ajeng




0 komentar:
Posting Komentar