Tanya: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Setelah salam (akhir sholat) dan selesai berdo’a kebanyakan
orang menyapu muka. Apakah menyapu muka itu diajarkan Rosulullah? Apa
dalilnya?
Ahmad Jazuli (dc_bj***@yahoo.com)
Jawab: Wa ‘alaikumussalaam warahmatullahi wabarokatuh.
Menyapu / mengusap muka baik setelah selesai salam ataupun
selesai berdo’a tidak diajarkan oleh Rosulullah, dan hadits-hadits yang
mendukungnya pun sangat lemah tidak bisa dijadikan sandaran, di antara
hadits-hadits itu:
1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak
menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini
dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam
sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh
Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh
Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula
oleh Ad Daruquthni.
2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu
mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu
Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang
bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu
Lahi’ah yang dho’if.
3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah selesai berdo’a, maka
usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits ini dikeluarkan
oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi yang bernama
Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun An
Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.”
Dari uraian di atas maka jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini
sangat lemah. Meski banyak, hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan
karena kedho’ifannya yang sangat. Untuk lebih terperincinya lihat
Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang yang berdo’a tidak
boleh mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, karena mengusapnya
dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada dalil yang shohih yang
menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia mengamalkannya.
Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan hujjah.” (Dari
Syarhul Mumthi: 4/54). Wal ‘ilmu ‘indallah.
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

20.56
Ajeng


0 komentar:
Posting Komentar