BAB I
DASAR NEGARA DAN
KONSTITUSI
A. Hubungan Dasar Negara
dengan Konstitusi
a. Hubungan antara Dasar Negara dan
Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke dalam pasal-pasal UUD1945.
b. Hubungan Dasar Negara dan
Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran
Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c. Hubungan antara Dasar Negara dan
Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology
Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B. Dasar
Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran
yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan
kehidupan di dunia, termasuk
kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman
dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi
Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila
dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2. Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara
seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan
pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada
persamaan dan ada perbedaannya.
3. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa
pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang
dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh
karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan
negara
Negara didirikan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan
para penyelenggara negara.
Semua warga negara mempinyai hak dan
kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya
bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar warga
negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi
dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi
perhubungan antarwarga negara.
C KONSTITUSI: Pengertian,
Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1. Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa
Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus
hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi
peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan
paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah
oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah
oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih
berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah
oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR
bersama Presiden.
4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu
menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia.
Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi
kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi
memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga
negara atau penduduknya.
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a.Pernyataan tentang ideologi dasar
negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang struktur
organisasi Negara
c. Ketentuan tentang perlindungan
hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan tentang prosedur
mengubah undang-undang dasar
e. Larangan mengubah sifat tertentu
dari undang-undang dasar
D. Substansi Konstitusi Negara
a. Unsur-unsur
Konstitusi Negara
Konstitusi atau UU adalah instrumen of
goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk
memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
b.Klasifikasi Konstitusi
Dalam pengklasifikasian konstitusi dikenal
banyak banyak ahli yang mencobamengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C
Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada
di beberapa negara, pada intinya sebagai berikut:
1.Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan
tertulis
2.Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid
3.Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi
tidak derajat-tinggi
4.Konstitusi serikat dan konstitusi persatuan
5.Konstitusi sistem pemerintahan presidensial
dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
Menurut C.F Strong, konstitusi
diklasifikasikan atas
1.konstitusi yang luwes flexible) dan
konstitusi yang kaku (rigid)
2. konstitusi tertulis (written constitution)
dankonstitusi tidak tertulis (unwritten constitution)
c.Sifat danFungsi Konstitusi
a.Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit
(kaku).
1.Konstitusi negara memiliki sifat
fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
2. Konstitusi negara dikatakan rigit /
kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
b. Fungsi pokok konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi
negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu
tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan
terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
yang diarti kan sebagai :
1. Segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan;
2.
Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut,.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya
suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu,
konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus
memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers
). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikannegara menuju tujuannya.
d.Kedudukan
Konstitusi
UUD
merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan
Negara yang baik. Di era globalisasi dunia dewasa ini mutlak ada sebab dengan
adanya UUD baik penguasa maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau
ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi kedudukan UUD
dalam suatu Negara sangat penting. UUD sebagai hokum tertinggi ( supremasi
hukum ) harus di taati baik oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan Negara.
Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan
UUD yang benar-benar diselenggarakan dengan benar, maka setiap negar membentuk
lembaga/badan yang berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi mempunyai kedudukan yang penting
dalam kehidupan Negara yaitu:
1. konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar
adanya sumber kekuasaan bagi lembaga
Negara.
2. Konstitusi sebagaihukum tertinggi
(superior) terhadap aturan lain.
3. implementasi dasar Negara ke dalam
konstitusi atau UUD1945.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua
peraturan hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan dengan Pancasila harus dicabut. Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar Negara terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yang bersifat mengikat ( imperative ) bagi penyelenggaraan Negara, lembaga
negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga Negara Republik Indinesia.
Selain
hal di atas, keterkaitan antara dasar Negara dan konstitusi nampak pada dasar,
cita-cita, dan tujuan Negara yang tertuang dalam mukadimah UUD suatu Negara.
Dari dasar Negara inilah kehidupan Negara yang dituagkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur
dann menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk
konstitusi atau undang-undang dasar.
E.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
1. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau
kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The
founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para
pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic
Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan
untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia,
yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan
UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu,
pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada
saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur
dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik,
religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideologi), yaitu
pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat
pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD
1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD
mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan
berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak
awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari
pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu
antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang
menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara
bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari
kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun
konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang
berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat
dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD
sementara.
Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk
mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur
dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
Isi
kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran
sebagai berikut :
1. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa
Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2. Perjuangan
bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi
kemerdekaan.
3. Kemerdekaan
yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK,
bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi
bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Terdapat
tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
2. Makna alinea
dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea.
Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna
alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Alinea
pertama
1) Pada alinea
pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan
pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau
agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk
penerapan dan penegakan HAM.
2) Alinea ini
juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri
untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2) Momentum
yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3) Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
c. Alinea
ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan
kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan
material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini
memuat tentang :
1) Motivasi
spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketakwaan
bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah
bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
d. Alinea
keempat
1) Fungsi
sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan
kesejateraan umum
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
2) Susunan dan
bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
3) Sistim
pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
4) Dasar Negara
yaitu Pancasila
Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
Menganalisis
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia,
Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara.
Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan
yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi
negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan,
yaitu :
1. UUD 1945Dalam
konteks UUD 1945,
Kedudukan warga negara dan penduduk diatur
dalam pasal 26 yaitu :
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di
atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara
dan penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah
dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI
denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958
merupakan penyempurnaan dari UU tentang
kewarga negaraan yang terdahulu.
UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi
dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih
berlaku dan tetapdigunakan
sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan
saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan
yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat
beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1.Siapa
yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat
dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.Kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat
dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan
pidana
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara
adalah sama kedudukannya, hak
dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama
dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27
sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang
persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan
bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti
hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokratisdan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara
tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara
dalam menjalankan
HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara
jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya
itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan
setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan
kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga
negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya
pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat
ketentuan pertahanan
dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui
bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang
ingin membelaIndonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan
32 UUD 1945
menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam
masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu
konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara
Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosialPersamaan kedudukan warga
negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV pasal 33 dan
34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan
sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal
1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3)
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B.
Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C.
Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D.
Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E.
Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
A. Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah lembaga politik
atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam
pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur
politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok
pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian
:
1. Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang mempunyai fungsi
setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan
hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
1.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses
penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil
kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan
kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan
public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan,
permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala
Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2.
Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan
yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi
alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3.
Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk
memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku
atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk
membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui
proses yang berlangsung tanpa henti.
4.Fungsi
Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi
atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam
jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki
sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota
partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5.
Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan
oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi
informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai
alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung
untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung
saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta
menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3. Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan
untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan
menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh
para kritikus.
4. Media of Political Communication
(Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan
pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio,
internet, surat kabar, demo, dll
5. Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan
hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang
sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi
ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau
tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
6. Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang
belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya
sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
7. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja
didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam
mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
B.Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai
bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan
politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang
terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan
publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga
kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden,
kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A,
Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu sebelumnya.
Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
2. Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini
menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan
merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif,
legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan
kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD
yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR
sebagai berikut:
a) Mengubah dan
menetapkan UUD
b) Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut
UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
v Fungsi DPR adalah
sebagai berikut:
a) Fungsi
legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi
anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi
pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
v DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4
orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh:
1) Mahkamah
Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya
undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap
undang-undang.
2) Mahkamah
Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam system
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a) Kewenangan MK
adalah sebagai berikut:3
(1) Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir
(2) Menguji undang-undang terhadap
UUD
(3) Memutuskan sengketa lembaga
Negara
(4) Memutuskan pembubaran partai
politik
(5) Memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilu
(6) Wajib member putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3) Komisi
Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim
dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim.
Dean kalau di Indonesia ditambah dengan satu
lembaga lagi yakni : Insfektif
4) Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
a) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri
yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden.
Perbedaan Suprastuktur dan Infrastruktur
Politik
Infra struktur politik adalah, suatu set
struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu
rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur
politik terdiri dari:
1.Partai Politik;
2.Interest group (kelompok kepentingan);
3. Pressure group (kelompok penekan);
4. Media of political communication (media
komunikasi politik);
5. Journalism Group (kelompok jurnalis);
6.Student Group (kelompok pelajar);
7. Political figure (figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
1.Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden);
2. Lembaga Legislatif (parlemen, DPR);
3. Lembaga yudikatif (peradilan, MA); Supra dan
Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat
masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan
melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya
masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya
respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
SISTEM PPOLITIK
INDONESIA
A. Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik
Di Indonesia
1. Pengertian
sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Yang termasuk dalam
Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam
konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya
kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga
memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal
ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group),
Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan
pranata politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui
badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi
masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi
dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan
sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang
artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam
kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan,
dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama
lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan
kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain
atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK
menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara
kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Sistem Politik
Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak
milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu
atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan
hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang
didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan
rakyat
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Bentuk
Republik
4. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan
yang bertanggung jawab
6. Sistem
Perwakilan
7. Sistem
peemrintahan presidensiil
3. Peran serta masyarakat dalam politik adalah
terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
a. Meningkatnya
respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
EVALUASI
PILIH SALAH
SATU JAWABAN YANG DIANGGAP BENAR !
1.
Prinsip-prinsip dasar dalam
kehidupan bernegara yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan
yang ada dalam sebuah negara adalah ....
A.
dasar negara
B.
hukum tata negara
C.
ide-ide moral, politik, dan
keagamaan
D.
konstitusi
E.
Undang-Undang Dasar
2.
Berikut adalah fungsi
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, kecuali …..
A.
dasar dan sumber hukum
nasional
B.
dasar berdiri dan tegaknya
negara
C.
dasar kegiatan
penyelenggaraan negara
D.
dasar partisipasi warga
negara
E.
dasar pembatasan hak-hak
asasi manusia
3.
Keseluruhan peraturan, baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara disebut …..
A.
organisasi D. konstitusi
B.
administrasi E. undang-undang
C.
manajemen
4.
Nilai semantik dalam sebuah
konstitusi hanya berlaku untuk kepentingan …..
A.
pengacara D. pedagang
B.
pejabat E.
pengusaha
C.
penguasa
5.
Hubungan antara dasar
negara dengan konstitusi adalah …..
A.
konstitusi merupakan sumber
bagi dasar negara
B.
dasar negara merupakan
penjabaran konstitusi
C.
konstitusi merupakan
penjabaran dari dasar negara
D.
dasar Negara sama dengan
konstitusi
E.
dasar Negara tidak
berhubungan dengan konstitusi
6.
Dengan memperhatikan
unsur-unsur yang terdapat pada konstitusi, diharapkan hak-hak warga Negara akan
terlindungi, atau yang biasa disebut .....
A.
Konstitusionalisme D. konstitusioanal
B.
substansion E. fungsionalitas
C.
kontualitas
7.
Dalam arti luas, liberalisme
adalah perjuangan menuju ….
A.
kemerdekaan D. kemenangan
B.
kekuasaan E. keamanan
C.
kebebasan
8.
Berikut ini merupakan
substansi konstitusi suatu Negara secara umum, kecuali ....
A.
bentuk Negara
B.
bentuk pemerintahan
C.
alat-alat kelengkapan
Negara
D.
tugas alat-alat kelengkapan
Negara
E.
wilayah Negara
9.
Berdasarkan segi isi dari
pembukaan UUD 1945, dasar-dasar pokok suatu Negara adalah sebagai berikut,
kecuali ….
A.
dasar tujuan Negara
B.
ketentuan letak wilayah
C.
ketentuan diadakanya UUD
Negara
D.
bentuk Negara
E.
dasar filsafat Negara
10.
Kemerdekaan yang dicapai
oleh bangsa Indonesia adalah melalui
perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. Pernyataan ini merupakan makna
Pembukaan UUD 1945 alinea ....
A.
Kesatu D. kesatu dan
ketiga
B.
Keempat E. ketiga
C.
Kedua
11.
Di bawah ini merupakan
periodesasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, kecuali ....
A.
UUD 1945 D. UUD 1945 (amandemen)
B.
UUD RIS E. UUD Liberal
C.
UUDS 1950
12.
Proses amandemen
dimaksudkan untuk satu atau lebih dari empat tujuan, kecuali ....
A.
konstitusi diubah dengan
pertimbangan matang dan bukan alas an yang sederhana atau serampangan
B.
rakyat harus diberi
kesempatan mengungkapkan pandangan mereka sebelum dilakukan perubahan
C.
dalam sistem federal,
kekuasaan unit-unit dan pemerintahan pusat tidak bisa diubah oleh satu pihak
D.
hanya satu dari empat
konsiderasi di atas yang diperhatikan
E.
agar semua peraturan dapat
dijalankan sesuai kemampuan penguasa
13.
Berikut ini merupakan sikap
positif terhadap konstitusi, kecuali …..
A.
selalu patuh terhadap hukum
yang berlaku di Negara.
B.
membiasakan untuk
memberikan sesuatu daripada menerima
C.
siap membela Negara bila
sewaktu-waktu diperlukan Negara
D.
bersikap aktif dan kritis
terhadap perubahan dan perkembangan sistem politik ysng berlaku di Indonesia
E.
berikap apatis terhadap
penyelenggaraan Negara
14.
Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara, yang merupakan bunyi UUD pasal 26 ayat 1,
adalah pengertian dari ....
A.
warga negara D. rakyat
B.
penduduk E. negara
C.
masyarakat
15.
Berikut ini hal-hal yang
menyebabkan seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya yaitu, kecuali....
A.
memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri
B.
tidak menolak atau tidak
melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu
C.
masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
D.
secara sukarela mengangkat
sumpah janji setia kepada negara asing
E.
menetap sementara di negara
asing
16.
Asas yang menetapkan
seseorang mempunyai kewarganegraan orangtuanya tanpa mengindahkan dimana dia
dilahirkan. Hal tersebut merupakan pernyataan dari ....
A.
ius sanguinis D. bipatride
B.
apatride E.
ius soli
C.
multipatride
17.
Suatu asas yang
dipergunakan oleh suatu Negara sebagai dsar untuk menentukan seseorang termasuk
atau tidak termasuk dalam golongan warga Negara adalah asas ....
A.
ius sanguinis D. masyarakat
B.
ius soli E.
kewarganegaraan
C.
kerakyatan
18.
Orang yang memiliki dua
atau lebih status kewarganegraan disebut ....
A.
bipatride D. aparhide
B.
multipatride E. multirade
C.
apartide
19.
Asas kewarganegaraan yang
dianut di Indonesia terdapat dalam Undang-undang nomor ....
A.
Undang-Undang No. 12 Tahun
2006
B.
Undang-Undang No. 12 Tahun
2007
C.
Undang-Undang No. 12 Tahun
2008
D.
Undang-Undang No. 12 Tahun
2009
E.
Undang-Undang No. 12 Tahun
2005
20.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)
ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride) adalah isi dari Undang-Undang nomor ....
- 12 Tahun 2006 D. 15 Tahun 2006
- 13 Tahun 2006 E. 16 Tahun 2006
- 14 Tahun 2006
21.
Perwujudan persamaan
kedudukanwarga negara dalam bidang ekonomi antara lain .…
A.
adanya kebebasan untuk
mengadakan kontrak dagang
B.
adanya kebabasan
memanfaatkan barang-barang lain
C.
adanya kebebasan
mengeluarkan pendapat
D.
adanya kesamaan hak
berpolitik
E.
adanya kebebasan berorganisasi
22.
hakikat dari tanggung jawab
warga negara adalah ….
A.
melakukan tugas apapun
resikonya
B.
menuntuk hak sesuai
kesepakatan yang telah dibuat
C.
adanya keseimbangan anatara
hak dan kewajiban
D.
berani menanggung segala
resiko dari perbuatannya
E.
melaksanakan kewajiban
tanpa meminta hak
23.
Berikut ini merupakan
bentuk dari pengarahan bagi paritisipasi masyarakat, kecuali ....
A.
pelaksanaan hak dan
kewajiban hendaknya dijalankan selaras, serasi, dan seimbang sehingga tercipta
kehidupan tang harmonis
B.
kewajiban bela negara
terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
C.
pengembangan sistem politik
nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu berkualitas
D.
meningkatkan partai
politikyang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif
E.
mempererat dan menetapkan
prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara
24.
Memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Bunyi dari pasal ….
A.
Pasal 27 ayat 1 D. Pasal 30
B.
Pasal 27 ayat 2 E. Pasal 27 ayat 3
C.
Pasal 26
25.
Tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, bunyi dari pasal ....
A. Pasal 27 ayat 2 D.
Pasal 30 ayat 1
B. Pasal 28 E.
Pasal 30 ayat 2
C. Pasal 29 ayat1
26.
kebebasan untuk memeluk
agama adalah hak asasi manusia yang paling pokok. Hak itu diberikan kepada
manusia oleh ….
A.
golongan yang terkuat
dimasyarakat
B.
seseorang yang sangat
berpengaruh
C.
seorang yang sangat
berpengaruh
D.
seorang ulama yang sangat
dihormati
E.
negara yang wilayah
kekuasaanya sangat luas
27.
Kaum hawa boleh berlega
hati, isu gender sudah tidak dipermasalahkan lagi. Jalur formal yang menunjukan bahwa kaum wanita menduduki posisi birokrasi
adalah ....
A.
wanita berhasil menjadi
presenter ditelevisi nasional
B.
wanita berhasil menjadi
pengusaha
C.
wanita berhasil menjadi lurah
D.
wanita berhasil menjadi
tokoh masyarakat dan tokoh agama
E.
wanita berhasil menjadi
sopir bus
28.
Suatu mekanisme atau
prosedur yang melibatkan beberapa komponen atau unsur yang harus diikuti sesuai
dengan aturan main yang berlaku, sehingga bersifat baik, konsisten, dan
memiliki keteraturan adalah pengertian dari ....
A.
parati politik D. bagian politik
B.
sistem politik E. kehidupan politik
C.
budaya politik
29.
Suasana kehidupan politik
pemerintah disebut ....
A.
infrastruktur politik
B.
suprastruktur politik
C.
budaya politik
D.
paratai politik
E.
kehidupan politik
30.
Berikut adalah
lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik Indonesia,
kecuali ....
A.
Badan Pemeriksa Keuangan
B.
Dewan Perwakilan Daerah
C.
Mahkamah Konstitusi
D.
Partai Politik
E.
Pemerintah daerah
31.
Berikut ini suprastruktur
politik dibidang legislatif adalah ....
A.
MPR dan DPR D. MA dan MPA
B.
DPR dan DPA E. MI dan MA
C.
MPR dan MPA
32.
Suasana kehidupan politik
rakyat di sebut ....
A.
infrastruktur politik
D. partai politik
B.
suprastruktur politik
E. kehidupan politik
C.
budaya politik
33.
Berikut ini yang tidak
termasuk kedalam komponen infrastruktur politik adalah ….
A.
Partai Politik
B.
Golongan kepentingan
C.
Alat komunikasi politik
D.
Tokoh politik
E.
Lembaga politik
34.
Sebuah organisasi atau
institusi yang mewakili beberapa golongan masayarakat yang memilki tujuan yang
sama disebut ….
A.
sistem politik D. tokoh politik
B.
komunikasi politik E. kehidupan politik
C.
partai politik
35.
Sistem politik yang
memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus, merupakan pengertian dari
….
A.
sistem politik totaliter
B.
sistem politik di negara
liberal
C.
sistem politik demokrasi
D.
sistem politik negara
komunis
E.
dinamika politik
36.
Yang termasuk kelebihan
sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu ….
A.
kebebasan partai tidak
dapat diwujudkan
B.
konflik antar partai sering
terjadi
C.
kebanyakan partai lebih
mementingkan kelompoknya
D.
keberhasilan sulit dicapai
E.
pengawasan rakyat terhadap
pelaksanaan pemerintah berjalan baik
37.
Berikut ini manakah yang
termasuk dari kelemahan sistem politik ….
A.
kebebasan partai politik
dapat diwujudkan
B.
pengaruh rakyat terhadap
politik yang dijalankan pemerintah besar
C.
pengawasan rakyat terhadap
pelaksanaan pemerintah berjalan baik
D.
konflik antar partai sering
terjadi
E.
keberhasilan mudah dicapai
38.
Sistem politik negara
komunis tumbuh pada negara berikut, kecuali ….
A.
Eropa Timur D. Taiwan
B.
Uni Soviet E. Afrika dan Asia
C.
Amerika Latin
39.
Mewujudkan masyarakat yang
bahagia, sejahtera, dan tentram dengan cara
menjaga keseimbangan antara kesejahteraan individu dan masyarakat.
Merupakan pengertian dari ….
A.
tujuan sistem politik
pancasila
B.
tujuan sistem politik
komunis
C.
tujuan sistem politik
liberal
D.
tujuan sistem sosial budaya
E.
tujuan sistem ekonomi
40.
Berikut ini yang bukan
termasuk peran serta masyarakat dalam sistem politik, yaitu ….
A.
menjadi anggota masyarakat
yang indevenden
B.
menghormati harkat dan
martabat kemanusiaan setiap individu
C.
memenuhi tanggung jawab
personal warga dibidang ekonomi dan politik
D.
mengembangkan fungsi
demokrasi konstitusional
E.
selektif dalam urusan
pemerintahan





0 komentar:
Posting Komentar